Serang,
23/10/2024 Jasa Raharja telah
menyerahkan santunan kepada korban
kecelakaan Sepeda motor yang ditabrak oleh kendaraan motor yang tidak diketahui
identitasnya, mengakibatkan korban mengalami Luka-Luka dan menjalankan
perawatan kemudian Meninggal dunia.
Korban yang
berdomisili di Cikeusal, Kabupaten
Serang, Provinsi
Banten langsung dilakukan survey oleh Devi Tri Oktaria yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban, guna mendapatkan keabsahan
ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. ‘’Sudah
menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli
warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Devi.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT
Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto
selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan
bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini
Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy juga
menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16
Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia
Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- tutur Saldhy. Selain itu Saldhy menghimbau
bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Banten untuk turut aktif dalam mengurangi
angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas serta santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat
kendaraan.