Tangerang(30/10/2024) Dalam rangka mendukung Pergub
no.18 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda dan SWDKLLJ Jasa Raharja Tangerang
bersinergi dengan Bapenda UPTD Balaraja melakukan giat kunjungan ke Dinas
Lingkungan Hidup yang berlokasi di Komplek Pemda Tigaraksa Kab. Tangerang pada
hari Selasa, 29 Oktober 2024. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin
silaturahmi sesama instansi pemerintahan dan juga memastikan keakuratan data
kendaraan dinas yang masih beroperasi, rusak, maupun yang sudah dilelang dan
yang memiliki tunggakan.
Jasa Raharja Tangerang dalam kesempatan ini diwakili
oleh Penanggungjawab Samsat induk Balaraja, Fuad Hardani didampingi Angga
Wedatama, sedangkan dari Bapenda UPTD Balaraja Dihadiri Kasi Pendataan Ifat
Sovia. Dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekertaris Dinas Lingkungan
Hidup, Budi Kumaidi beserta jajaran yang menyambut baik kunjungan tersebut,
‘’Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari Jasa Raharja dan Bapenda UPTD
Balaraja karena selama ini kami mengalami kendala terkait validitas data ranmor
dinas baik dari segi jumlah, lokasi, maupun tunggakan per nopol. Dengan adanya
kunjungan tersebut memudahkan kami untuk melakukan pendataan dan penganggaran
terkait pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Dinas’’, ungkap Budi.
Selain menginformasikan mengenai program pemutihan dalam
kesempatan tersebut dilakukan juga giat SIGAP
(Samsat Initiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin
kerja sama antara kantor pemerintahan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan
kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang Panji
Artha menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian Tim Pembina Samsat mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten
no, 18 tahun 2024 dan berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan Kantor
Pemerintahan Kabupaten Tangerang dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran
pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai
waktu yang ditentukan serta berharap semua masyarakat memahami manfaat dari
pembayaran pajak tersebut. (29/10/2024)