Ciledug (23/10/2024) - Samsat Ciledug
menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bapenda Samsat Ciledug, Unit
Regident, dan Jasa Raharja, bersama perwakilan Bapenda Pusat Provinsi Banten.
Rapat ini bertujuan untuk membahas Pergub No. 18 tentang pemutihan denda Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB), serta berbagai insentif lainnya.
Agenda utama dalam rapat ini mencakup pemutihan denda PKB, Surat
Wajib Pajak (SW), pembebasan BBNKB II, serta diskon 20% untuk PKB. Selain itu,
rapat juga membahas strategi sosialisasi agar masyarakat lebih memahami manfaat
dari program ini.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Samsat Ciledug
berencana dan sudah memasang spanduk di beberapa titik di Kecamatan Ciledug dan
banner di setiap gerai. Tim Jasa Raharja juga sudah membagikan flyer dan
pamflet kepada pengguna kendaraan bermotor dan masyarakat umum untuk
menyampaikan informasi mengenai program pemutihan dan insentif yang tersedia.
"Melalui langkah-langkah ini, kami berharap masyarakat dapat
memanfaatkan program pemutihan dan insentif yang ada, sehingga dapat
meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan," ungkap perwakilan
Bapenda Samsat Ciledug.
Dengan adanya program ini, Samsat Ciledug berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran
akan kewajiban pajak kendaraan.
Ditempat yang berbeda, Kepala Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha,
menjelaskan, “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat bahwa pembayaran PKB dan SWDKLLJ adalah tanggung jawab
yang penting. Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat
memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran dan memperoleh manfaat dari
santunan yang diberikan.”