Serang (24/10/2024) - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Nurochman
melakukan kunjungan ke showroom Kenzie Motor yang berlokasi di Kragilan
Kabupaten Serang. Showroom ini menjual mobil bekas berkualitas dengan harga
yang bersaing. Pada kesempatan ini Nurochman bertemu dengan pemilik showroom
tersebut.
Kegiatan
tersebut merupakan pelaksanaan program SIGAP (Samsat Iniatiative For Growth
Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan atau
instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik
kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dalam
pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang
Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa
berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian
menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional Corporate upaya mempermudah dalam
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan. Selain itu kami juga
mengsosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang
mengalami kecelakaan lalu lintas" ujar Nurochman.
Dari lokasi
berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan
membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat
pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU
No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan
mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia
ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan
dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi
korban kecelakaan lalu lintas.” tutup Saldhy.