Rangkasbitung – Pemerintah provinsi Banten saat ini telah
memberikan kebijakan dalam meringankan beban pajak kendaraan bagi individu atau
perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan perusahaan
dalam membayar pajak kendaraan. Bertempat di Kantor Desa Jatimulya Kecamatan
Rangkasbitung Kabupaten Lebak, PT Jasa Raharja Cabang Banten mensosialisasi program
kebijakan pajak kendaraan tersebut. (24 Oktober2024).
Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh Bapak Rus
Yadiyanto selaku Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung. Taufik selaku
petugas Jasa Raharja, dalam kunjungannya menjelaskan beberapa item program relaksasi pajak
kendaraan. Tidak hanya itu dijelaskan
juga aplikasi Signal dan Signal Corporate guna memberikan kemudahan dalam
pembayaran pajak kendaraan. Taufik pun menjelaskan manfaat atas rincian dalam
pembayaran pajak kendaraan tersebut, salah satunya SWDKLLJ yang dapat
memberikan manfaat perlindungan untuk orang lain yang menjadi korban kecelakaan
akibat kendaraan bermotor yang dimiliki.
Gayung bersambut Bapak Rus Yadiyanto pun mendukung program program
yang telah dijelaskan. Salah satu bentuk dukungannya selaku pamong Desa
Jatimulya, informasi ini akan diteruskan ke seluruh jajarannya agar sampai
kepada seluruh warga desa Jatimulya. “Informasi ini sangat berguna dan semoga
dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga desa Jatimulya”, pungkas
Rus.