Tangerang – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dalam
rangka membangun kesadaran serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan
wawasan terkait Pajak Daerah Provinsi Banten, melakukan giat sosialisasi
Diseminasi Pajak Daerah dengan tema “Pajakmu Membangun Bantenmu” yang bertempat
di Ciputat, Tangerang Selatan. Selaku narasumber mewakili Jasa Raharja
Perwakilan Tangerang kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Penanggung Jawab
Samsat Induk Ciputat, Shera Mutia. (21/11/2024)
Dalam kesempatan ini, Shera menjelaskan peran dan
fungsi Jasa Raharja yang menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni
asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau,
sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun
1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap
penumpang yang sah dari angkutan umum.
Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan
berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun
1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki,
pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang
jalan). Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan
dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT. Selain itu ada
juga aplikasi Signal yang dapat permudah dalam melakukan pembayaran PKB
tahunan. Sehingga dapat dipahami dengan taatnya para pemilik kendaraan dalam
membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, maka secara otomatis pemilik kendaraan
sudah membayarkan SWDKLLJ yang nantinya digunakan untuk memberikan jaminan
perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan juga santunan meninggal
dunia.