Tangerang,
3/12/2024
Jasa
Raharja Tangerang melakukan giat sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan) dengan memasang spanduk yang berisi informasi pemutihan di
wilayah Tangerang Selatan antara lain di Kelurahan Ciater dan Kelurahan Buaran.
Pemasangan
spanduk bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama masa pemutihan denda
yang akan segera berakhir di bulan Desember 2024.
Petugas Jasa Raharja
Tangerang Rita Yunita menyampaikan harapannya dengan pemasangan spanduk
informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajibannya
membayar pajak kendaraan bermotor di samsat terdekat serta memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan
tersebut.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang
Panji Artha menegaskan Jasa Raharja Tangerang mendukung Peraturan Gubernur
Provinsi Banten No. 18 Tahun 2024 tentang Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu di
Provinsi Banten dan berkeinginan untuk memberikan
informasi kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat luas
dan memanfaatkan momen pembebasan denda ini.” Ayo masyarakat segera bayar pajak kendaraan di samsat
terdekat atau melalui aplikasi sebelum program ini berakhir “ himbau Panji.