Tangerang, (3/12/2024) – Jasa Raharja
bersama UPTD Samsat Serpong dan Unit Keselamatan Lantas Polres Metro
Tangerang Selatan kembali mengadakan operasi gabungan razia pajak kendaraan
bermotor di sepanjang jalan Taman Tekno Tangerang pada hari Selasa 3 Desember
2024 pk. 9.00 pagi sampai dengan selesai.
Kegiatan ini
dilakukan dalam rangka menunjukkan komitmen dalam mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 18 Tahun
2024 tentang Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu di
Provinsi Banten yang akan
segera berkakhir di bulan Desember 2024 ini sekaligus sebagai upaya untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
tertib berlalu lintas dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran PKB
(Pajak Kendaraan Bermotor ) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan ).
Dalam Razia
gabungan ini semua kendaraan yang melintas di jalan tersebut diperiksa
kelengkapan surat-surat dan masa laku STNK, kemudian pengendara yang
terjaring diarahkan segera untuk
membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya di Mobil Samling (Samsat
Keliling) yang sudah disediakan di lokasi razia. “Kami akan terus mengingatkan
kepada para pengendara kendaraan bermotor tentang pentingnya mematuhi aturan
lalu lintas demi keselamatan bersama dan segera membayar pajak mumpung ada
program pemutihan yang segera akan berakhir Desember 2024 “ ujar Satya.
Di lokasi berbeda Kepala
Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan “Masyarakat perlu memahami bahwa
dalam komponen PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) yang dibayarkan oleh
masyarakat terdapat Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan
kepada korban kecelakaan lalu lintas. Semoga dengan terus dilakukannya razia
gabungan ini akan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keselamatan berlalu
lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Kami juga menghimbau kepada
masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang sedang
berjalan di samsat sampai dengan akhir tahun ini“ tutup Panji.
(3/12/2024)