Serang, 07 Februari 2025, Kasubag SW Jasa Raharja Cabang Banten bersama
Kasubbid P3 Badan Pendapatan Daerah
Pemerintahan Provinsi Banten, Paur STNK Polda Banten dan Wakil Ketua Komisi III
DPRD Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Derah yang diselenggarakan di Desa Nanggrek
Kabupaten Serang. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan membangun kesadaran
serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait Pajak Daerah
Provinsi Banten, Bertindak selaku narasumber mewakili Jasa Raharja Wilayah
Banten kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Indra A. Putra Utama.
Dalam kesempatan ini, Indra menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja yang
menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan
penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan
penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU
No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang
sah dari angkutan umum.
Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun
1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan
pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan
mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan). Dimana dana
santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT. Pada kesempatan ini juga disampaikan
sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang
memberi kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kendala waktu untuk melakukan
pembayaran pajaknya, dengan adanya aplikasi tersebut wajib pajak tidak perlu
untuk datang ke Kantor Samsat dan hanya cukup melakukan pembayaran pajak
melalui handphone/gadget. “Hal ini sejalan dengan komitmen Bersama
antara pihak Jasa Raharja, Kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah untuk
mengoptimalkan pelayanan kepada Masyarakat”, ungkap Indra.