Pandeglang, – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan
administrasi angkutan umum, Jasa Raharja Kantor Wilayah Provinsi Banten
berserta dengan Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD)
Terminal Labuan Kabupaten Pandeglang melakukan koordinas bersama mitra terkait
kegiatan pengecekan masa laku dan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum
(IWKBU) di Terminal Labuan, Kabupaten Pandeglang. Rangkaian kegiatan bertujuan
untuk memastikan pemilik dan pengelola kendaraan angkutan umum memenuhi
kewajiban pembayaran iuran wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan
lalu lintas, berkomitmen untuk menjamin hak-hak masyarakat yang menjadi korban
kecelakaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal tersebut sejalan dengan kegiatan
yang akan dijadwalkan yaitu Sosialisasi peran dan fungsi Iuran Wajib Kendaraan
Bermotor Umum kepada seluruh pemilik serta pengurus kendaraan angkutan umum. Selain itu agenda seperti
kegiatan rampcheck serta door to door bersama mitra juga masuk ke
dalam to do list tahun ini.
Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Banten, Haris Subekti
menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan
mitra terkait sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami berharap
selain untuk kepatuhan administrasi, kegiatan ini juga dapat meningkatkan
kesadaran pemilik / pengurus angkutan umum tentang pentingnya Iuran Wajib,
termasuk perlindungan terhadap penumpang apabila terjadi risiko kecelakaan lalu
lintas,” ujar Haris.
Dalam kegiatan tersebut petugas akan memberikan kemudahan
pembayaran, konsultasi, serta sosialisasi terkait manfaat dan konsekuensi dari
kepatuhan terhadap kewajiban IWKBU. Pemerintah mengajak seluruh pemilik
kendaraan angkutan umum untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini demi
menciptakan sistem transportasi yang nyaman dan aman untuk pengusaha kendaraan
angkutan umum maupun pengguna jasa transportasi angkutan umum.