Tangerang (25/03/2025 ) Kesedihan tampak terlihat di
raut wajah Desy Fransisca yang mengalami musibah kehilangan ayah tercintanya
yang mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Graha Raya Tangerang.
Petugas Jasa Raharja Tangerang Indah Hayati segera mengunjungi tempat tinggal
korban di daerah Villa Melati Mas untuk
menyampaikan ucapan duka cita sekaligus survey keabsahan ahli waris yang sah.
Kedatangan Indah tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian santunan dari Jasa
Raharja sehingga dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga
korban.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa
Raharja Tangerang Panji Artha menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah
yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak
atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini
merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan
dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”,
tutup Panji.(25-03-2024)