Tangerang – Jasa Raharja Cabang
Tangerang bersama Tim Pembina Samsat Cikokol dalam rangka membangun kesadaran
serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait Pajak Daerah
Provinsi Banten, melakukan giat Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak
Daerah yang bertempat di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Selaku narasumber
mewakili Jasa Raharja Cabang Tangerang kegiatan sosialisasi ini disampaikan
oleh Penanggung Jawab Samsat Induk Cikokol, Cinthya Rouwena, Bapenda UPT Samsat
Cikokol diwakili oleh Ibnu Fayumi dan Kepolisian diwakili oleh Mukti Susiawan.
(21/03/2025)
Pemilihan lokasi dan waktu menuju
liburan Hari Raya Idul Fitri merupakan strategi inovatif untuk menciptakan
suasana yang lebih akrab dan santai dengan masyarakat. Hal ini
memungkinkan terjadinya diskusi dua arah yang lebih efektif mengenai pentingnya
kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui pendekatan yang
lebih informal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi
kewajiban yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan
daerah untuk pembangunan.
Dalam kesempatan ini, Cinthya
menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja yang menjalankan dua program sosial
yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat,
laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964
Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima
santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan umum.
Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan
berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun
1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki,
pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang
jalan). Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan
dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT. Selain itu ada
juga aplikasi Signal yang dapat permudah dalam melakukan pembayaran PKB
tahunan. Sehingga dapat dipahami dengan taatnya para pemilik kendaraan dalam
membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, maka secara otomatis pemilik kendaraan
sudah membayarkan SWDKLLJ yang nantinya digunakan untuk memberikan jaminan
perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan juga santunan meninggal
dunia.
Dari tempat lain Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang,
Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah
agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan
pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada Jasa Raharja. “Adapun itu tugas
pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban
kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari
masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa
kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu
lintas, selalu hati-hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa
waktunya.” Tutup Panji.