Tangerang (25/03/2025) - Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang,
Samsat Cikokol melakukan kunjungan ke Perusahaan PT. Mulia Gunung Mas di Jalan Halim
Perdanakusuma tepatnya di Kecamatan Benda Kota Tangerang. Kegiatan ini dalam
rangka silaturahmi dan mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate
(Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi tentang Jaminan Asuransi Jasa
Raharja kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja berkeinginan untuk
menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal
meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB
dan SWDKLLJ. Selain itu Jasa Raharja memberikan edukasi kemudahan saat membayar
Pajak Kendaraan secara Online.
“Dalam pertemuan ini kami
menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data
kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan
STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat
Digital Nasional Corporate upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor bagi Perusahaan. Selain itu kami juga mengsosialisasikan tentang Pelayanan
Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas"
ujar Riska Amelia.
Dari lokasi berbeda Kepala PT
Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menjelaskan dengan membayar PKB maka
masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu
jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari
Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan
luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah
melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu
lintas.” ungkap Panji.