Dalam upaya meningkatkan kecepatan dan efisiensi penanganan
korban kecelakaan lalu lintas, Polres Metro Tangerang Kota bersama Jasa Raharja, Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang, serta BPJS Kesehatan menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai penanganan korban kecelakaan lalu lintas melalui implementasi program aplikasi Traffic Accident Claim System (TACS).
Penandatanganan MOU TACS dilakukan pada hari Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Tangerang, yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dari masing-masing instansi terkait.
Kesepakatan ini menandai komitmen kolaboratif antar lembaga dalam mempercepat proses pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari penanganan awal di fasilitas kesehatan hingga proses klaim santunan.
Aplikasi TACS merupakan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan pertukaran data secara real-time antara pihak kepolisian, rumah sakit, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan.
Dengan sistem ini, proses administrasi dapat dilakukan secara cepat dan transparan sehingga korban mendapatkan penanganan medis yang tepat waktu tanpa terkendala urusan birokrasi yang panjang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH, SIK, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret dalam membangun sistem pelayanan publik yang responsif dan terintegrasi.
“TACS mempermudah koordinasi lintas sektor sehingga korban laka lantas tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan layanan medis dan santunan,” ujarnya.
Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang melalui Walikota H. Sachrudin dan Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid turut menyambut baik inisiatif ini, yang sejalan dengan upaya daerah dalam membangun pelayanan publik berbasis teknologi dan memperkuat sinergi antar instansi. BPJS Kesehatan pun menyatakan dukungannya penuh terhadap implementasi TACS yang sejalan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, Panji Artha selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang menambahkan bahwa digitalisasi layanan melalui TACS dapat mempercepat proses pemberian jaminan kepada korban kecelakaan, sekaligus meminimalisir fatalitas cedera korban akibat dari kecelakaan risiko.
Melalui Kesepakatan Bersama ini, seluruh pihak berharap TACS dapat menjadi model pelayanan yang dapat direplikasi di berbagai wilayah lain di Indonesia dalam rangka meningkatkan kecepatan, akurasi, dan kepastian hukum dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. (Rid)