Dalam rangka mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Banten, Tim Pembina Samsat Cilegon menggelar operasi gabungan di kawasan strategis Pulo Merak, Kota Cilegon, pada tanggal 16 Mei 2025.
Operasi ini menyasar kendaraan yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Bapenda Provinsi Banten, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja. Dalam operasi tersebut, terjaring 264 unit kendaraan, terdiri dari 216 sepeda motor dan 50 kendaraan roda empat, dengan berbagai pelanggaran administrasi.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sarana sosialisasi langsung di lapangan.
“Selain mengingatkan soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kami juga ingin masyarakat memahami pentingnya pelunasan SWDKLLJ. Iuran tersebut adalah bentuk perlindungan dasar bagi pengendara dan penumpang jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk nyata perlindungan sosial,” ujarnya,” ujar Retno.
Pelunasan SWDKLLJ melalui Jasa Raharja memberikan manfaat langsung berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka maupun meninggal dunia, yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris secara cepat dan mudah.
Selain itu, kegiatan ini sekaligus menjadi momen sosialisasi Program Pemutihan yang berlangsung mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat wilayah Banten maupun melalui layanan Samsat Keliling, Drive Thru, Gerai Samsat, dan e-Samsat.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda hingga masa pemutihan berakhir.