Tangerang | Lokainformasi.com | Penanggung Jawab Jasa
Raharja Samsat Induk Kelapa Dua, Irwansyah di damping oleh Petugas Samsat Gerai
Curug, Nita Rosari melakukan kunjungan dan silaturahmi ke kantor PT. Indo Alam
Logistik dalam rangka melaksanakan giat sinergitas antar Perusahan yang
berlokasi dibawah wilayah kelapa dua, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan
program SIGAP (Samsat Inisiative For Growth Achievement) ini
selain dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalin kerja sama antara Perusahan
atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan sekaligus
sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat
Digital Nasional). Kegiatan ini merupakan salah satu action plan
Jasa Raharja Tangerang yang juga merupakan salah satu Tim Pembina Samsat
Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,
pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.
Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa
Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan
dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan yang dimiliki oleh
Perusahaan terkait beserta kendaraan pegawainya. Adapun saat ini pembayaran
pajak kendaraan sudah dipermudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital
Nasional), aplikasi tersebut bisa di download melalu app store melalui
smartphone android maupun ios. “Dalam
pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan
UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang
tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak
dua tahun.” Tambah Irwansyah, Kamis (10/07/2025).
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha
menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan. Dengan
menggandeng Perusahaan di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas dengan
Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami
kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16
Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan
meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan
bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.