Cilegon | Lokainformasi.com | — PT Jasa Raharja terus menunjukkan komitmen melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, salah satunya melalui kerja sama erat dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Cilegon. Kolaborasi ini diwujudkan dalam kegiatan pengecekan langsung barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan, guna memastikan kebenaran data serta kelengkapan administrasi penjaminan santunan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas
kendaraan, kronologi kejadian, sekaligus memastikan masa berlaku pajak
kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebagai syarat mutlak pemberian santunan. Hal
ini penting agar hak korban terlindungi dan proses penjaminan berjalan
transparan serta tepat sasaran. Kegiatan ini secara langsung diwakili oleh Moch
Farouk Afero dari Jasa Raharja Wilayah Banten Samsat Cilegon dan Revaldo Dwi
Raspati dari Unit Laka Lantas Polres Cilegon, yang berkolaborasi melakukan
pengecekan di lapangan.
Sesuai ketentuan, Jasa Raharja memberikan santunan
sebesar Rp20 juta bagi korban luka-luka, serta Rp50 juta bagi ahli waris korban
yang meninggal dunia, demi meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah.
“Sinergi dengan kepolisian menjadi kunci untuk menjaga akurasi data dan
memastikan santunan disalurkan tepat waktu dan sasaran,” ujar Arny Irawati
Tenriajeng, Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Banten.
Pihak Unit Laka Lantas Polres Cilegon menyambut baik kerja sama ini. “Kami mendukung penuh Jasa Raharja dalam memastikan kelengkapan
administrasi korban kecelakaan. Pengecekan barang bukti sangat penting agar
tidak terjadi ketidaksesuaian data yang dapat merugikan hak korban maupun
proses hukum,” ujar Revaldo Dwi Raspati dari Unit Laka Lantas Polres Cilegon.
Jasa Raharja menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak
kepolisian demi perlindungan maksimal bagi setiap pengguna jalan.