Serang, (Lokainformasi.com) – Jasa Raharja Kantor Wilayah
Banten bersama Unit Laka Lantas Polres Serang melaksanakan kegiatan survei
Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi
di wilayah Citeras, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang 18 Juli 2025.
Kecelakaan tersebut merupakan kasus tabrak lari yang
melibatkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, dan mengakibatkan satu
orang korban, seorang laki-laki, meninggal dunia di tempat kejadian.
Survei TKP dilakukan oleh Alia Ramadhani, petugas Jasa
Raharja yang bertugas di Samsat Cikande. Kegiatan ini merupakan langkah
verifikasi atas keabsahan kejadian serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
dalam proses penjaminan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban. Survei ini juga menjadi bagian penting untuk
memastikan bahwa seluruh prosedur pelayanan santunan berjalan sesuai ketentuan
yang berlaku.
“Survei lapangan merupakan bagian dari proses penting
untuk memastikan validitas data dan mempercepat layanan santunan. Kami
berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan sesuai ketentuan kepada
pihak keluarga korban,” ujar Alia Ramadhani saat berada di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah
Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menegaskan bahwa Jasa Raharja hadir sebagai
bentuk perlindungan dasar dari negara kepada masyarakat yang menjadi korban
kecelakaan lalu lintas.
“Santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban
kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk dalam kasus tabrak lari, selama memenuhi
unsur yang diatur dalam ketentuan. Kami bersinergi dengan pihak kepolisian
dalam memastikan keabsahan peristiwa, agar proses pelayanan kepada ahli waris
berjalan cepat dan akurat,” jelas Arny.