Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melalui Moch Farouk
Afero selaku petugas Samsat Cilegon terus mengintensifkan upaya pembinaan
kepada pelaku usaha di wilayah Kota Cilegon. Pada Senin, 5 Agustus 2025, Jasa
Raharja melaksanakan kunjungan ke sejumlah perusahaan, termasuk PT Shinan
Mandiri.
Kunjungan tersebut mendapat sambutan positif dari Ibu
Bila, staf PT Shinan Mandiri. Dalam sambutannya, beliau memaparkan bahwa PT
Shinan Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan
pertambangan, dengan layanan mencakup berbagai skala proyek.
Dalam kegiatan silaturahmi ini, petugas Jasa Raharja
menyampaikan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor
sekaligus SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dijelaskan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan
memiliki fungsi penting sebagai jaminan perlindungan dasar berupa santunan bagi
korban kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa prosedur pengajuan klaim Jasa
Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas sangat mudah dan cepat. Prosesnya
diawali dengan pelaporan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat.
Setelah laporan diterbitkan, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei ke
lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menerbitkan surat
jaminan (guarantee letter) bagi korban yang mengalami luka-luka dan membutuhkan
perawatan medis. Sementara untuk korban yang meninggal dunia, petugas Jasa
Raharja secara proaktif akan mengunjungi rumah ahli waris guna melakukan proses
verifikasi dan memastikan santunan dapat diberikan kepada pihak yang berhak
secara tepat dan cepat.
Jasa Raharja berharap melalui edukasi langsung ke
perusahaan-perusahaan, kesadaran akan kewajiban administrasi kendaraan semakin
meningkat sehingga manfaat santunan SWDKLLJ dapat dirasakan optimal oleh
seluruh pengguna jalan.