Kunjungi PO Bus Jempol Jasa Raharja Tangerang Ingatkan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

 


Dalam rangka kegiatan CRM (Custumer Relationship Management) Petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita pada hari Rabu 12 Agustus 2025  melakukan kunjungan ke PO Bus Jemi Putra Oke Lancar (Jempol)  yang berada di wilayah Tangerang Selatan. 

 Tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang Selatan  sekaligus sebagai salah satu  bentuk langkah proaktif mendukung  Program Penghapusan Pokok Denda SWDKLLJ  ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) di Provinsi Banten. 

Rita menyampaikan manfaat program pemutihan yang sedang berjalan di samsat sekaligus membagikan flyer kepada para karyawan di pool bus serta memfasiitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) agar lebih tertib dan lancar dan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada penumpang angkutan umum.

Di lokasi  berbeda Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa pihaknya  mendukung Peraturan Gubernur Prov Banten tentang Pemutihan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja dalam  memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. ‘’Saya himbau kepada para pengusaha angkutan umum untuk memanfaatkan Program Penghapusan Pokok  Denda SWDKLLJ dan membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang mana dana tersebut akan dihimpun dan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan lalulintas jalan.” tutup Panji.

Posting Komentar

© Loka Informasi. All rights reserved. Premium By Raushan Design