Serang, (Lokainformasi.com) – Rangga Figur Rachman Petugas PT Jasa Raharja Kanwil Banten rutin bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang Kota terus memperkuat sinergi melalui kegiatan koordinasi rutin yang dilaksanakan di Aula Wiratama Bhayangkara, Polres Serang Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pelayanan dan memastikan percepatan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya terkait pelunasan SWDKLLJ serta kelengkapan Laporan Polisi (LP) bagi korban kecelakaan. Pada pelaksanaan yang digelar pada 7 Agustus 2025, Petugas Jasa Raharja, Rangga Figur Rachman, melakukan silaturahmi dan diskusi bersama Kanit Laka serta Tim Laka Polres Serang Kota.
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, sekaligus memahami pentingnya perlindungan yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai informasi, dana santunan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang disetor bersamaan dengan PKB di Kantor Bersama SAMSAT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, besaran santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp50.000.000, sedangkan korban luka-luka mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp20.000.000 sesuai biaya perawatan di rumah sakit.
Di tempat terpisah, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan. Langkah ini penting guna menekan angka kecelakaan dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.
Melalui sinergi yang solid antara Jasa Raharja dan Polres Serang Kota, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, semakin cepat, mudah, dan transparan.