Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Arti Penting Pembayaran SWDKLLJ Bagi Kendaraan Terlibat Laka

 



Rangkasbitung, (lokainformasi.com) – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melalui petugasnya Taufik, bersama jajaran Polres Lebak, telah melaksanakan kegiatan identifikasi dan pengecekan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat 22 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama mitra kepolisian setiap kali terjadi laporan kecelakaan lalu lintas. Fokus utamanya memastikan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, sebagai dasar penjaminan santunan asuransi dari Jasa Raharja.

Perlu diketahui bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari dana SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat secara bersamaan dengan pajak kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan santunan dalam bentuk jaminan perawatan Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk menjamin proses pelayanan santunan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga bentuk upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Arny berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembayaran SWDKLLJ, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan dan santunan saat terjadi musibah di jalan raya.


إرسال تعليق

© Loka Informasi. All rights reserved. Premium By Raushan Design