Pastikan Perlindungan Terhadap Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja Tangerang Door To Door ke Pengusaha Angkot

 



Petugas Jasa Raharja Tangerang Indah Hayati  melakukan kunjungan kepada pemilik usaha angkutan umum di wilayah Tangsel pada hari Kamis 21 Agustus 2025.  Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan umum agar mengetahui kewajibannya membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang fungsinya adalah sebagai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Indah berharap dengan kehadiran petugas ke lapangan akan menciptakan hubungan dan silaturahmi yang baik dengan pemilik usaha sehingga dapat mengetahui kondisi real yang terjadi di lapangan.


Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, menegaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. “Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan, dan pada kesempatan itu juga petugas dapat melihat secara langsung kondisi angkutan umum yang masih beroperasi atau tidak layak jalan.” tutup Panji.


إرسال تعليق

© Loka Informasi. All rights reserved. Premium By Raushan Design