Permudah Pemilik Kendaraan Bayar Pajak dan Manfaatkan Program Pemutihan Jasa Raharja Tangerang Kunjungi PT Siemens Teknindo

 



Dalam rangka mengajak masyarakat memanfaatkan Program Penghapusan Pokok dan Denda SWDKLLJ yang sedang berlangsung di Samsat Wilayah Tangerang,  petugas Jasa Raharja Tangerang  Satya Wardhani dan Indah Hayati  melakukan kunjungan  ke salah satu perusahaan yang bergerak dibidang integrasi sistem dan distribusi SIEMENS yaitu PT Siemens Teknindo pada hari Kamis 7 Agustus 2025.


 Selain menginformasikan mengenai program pemutihan tersebut Satya sekaligus melaksanakan  SIGAP  (Samsat Initiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


“Kedatangan kami untuk memastikan keakuratan data kendaraan yang tidak beroperasi, dijual atau sudah dilelang kami arahkan untuk memblokir di Samsat Serpong selanjutnya kami sampaikan tentang SIGNAL (Samsat Digital Nasional) upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online serta mengajak masyarakat bayar pajak ke samsat untuk memanfaatkan  program bebas denda ini” ujar Satya.


Di lokasi  berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja  Tangerang Panji Artha

menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian Tim Pembina Samsat  mendukung program pemutihan denda  dan berkeinginan untuk menjalin kerjasama antar perusahaan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai waktu yang ditentukan serta berharap semua masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak tersebut yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan  sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka yang akan dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. 

Posting Komentar

© Loka Informasi. All rights reserved. Premium By Raushan Design