Serang, (lokainformasi) –
Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Nurochman, melaksanakan kegiatan
sosialisasi kepada pemilik kendaraan Ojek Online pada Senin, 15 September 2025,
dengan membagikan flyer program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih
berlaku hingga 31 Oktober 2025. Dalam kegiatan yang dilakukan secara langsung
kepada pemilik kendaraan, Nurochman menjelaskan bahwa program pemutihan ini
menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban membayar
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenakan denda administrasi. Sosialisasi
dilakukan tidak hanya melalui penyebaran flyer, tetapi juga melalui komunikasi
langsung dengan pemilik kendaraan agar informasi dapat tersampaikan dengan
baik.
Selain itu, Nurochman juga memberikan edukasi
mengenai peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang
dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat. Ia menegaskan
bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan Jasa Raharja
kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengendara, penumpang, maupun pihak
ketiga yang dirugikan.
Dilokasi berbeda Kepala Kantor Wilayah PT Jasa
Raharja Kota Serang Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan melalui kegiatan ini,
kami berharap masyarakat tidak menunda kesempatan program pemutihan PKB hingga
31 Oktober 2025, sekaligus memahami manfaat dari SWDKLLJ yang menjadi bagian
dari perlindungan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Kegiatan sosialisasi
ini merupakan bentuk nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pemahaman
kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan
dan SWDKLLJ. Dengan begitu, selain membantu masyarakat memanfaatkan program
pemutihan, Jasa Raharja juga memperkuat upaya perlindungan bagi seluruh
pengguna jalan.
