Dalam upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat
terhadap kewajiban membayar Pajak kendaraan bermotor khususnya bagi warga Kota
Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Tim pembina SAMSAT Serpong dari
unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Serpong laksanakan Operasi Gabungan
pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Gelaran Operasi Gabungan dilaksanakan di Jalan
TM. Pahlawan Seribu Kecamatan Cilenggang Kota Tangerang Selatan, Banten
tepatnya di depan Sinarmas World Academy.
Kegiatan ini diikuti oleh Satya Wardhani selaku
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Serpong, Irwansyah selaku penanggung jawab
Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua, Indah Hayati selaku petugas Jasa Raharja Samsat
Serpong, Alphard. S. Hafiz selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua serta
rekan- rekan dari UPT PPD Serpong dan personel Kepolisian Polres Tangerang
Selatan. Satya menjelaskan pada kegiatan ini berfokus pada pemeriksaan
kepatuhan pelunasan PKB, SWDKLLJ & Pengesahan STNK. Sebanyak 55 pengendara
terjaring belum melakukan kewajibannya melunasi PKB serta SWDKLLJ. “Kepada
pengendara yang terjaring, kami berikan himbauan untuk segera melaksanakan
kewajibannya melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK di kantor
SAMSAT terdekat. Kami juga mengoperasikan 1 unit mobil SAMSAT keliling agar
memudahkan pengendara yang ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan
pengesahan STNK di lokasi Operasi Gabungan dan sebanyak 11 kendaraan membayar
di Mobil Samsat Keliling“
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang
Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan
pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB
merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk
pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia,
korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU
34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan
SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban
kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji Artha.
