Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 Irwansyah sebagai Penanggung Jawab Samsat Kelapa Dua dan Satya Wardhani sebagi Penanggung Jawab Samsat Serpong mewakili Jasa Raharja Cabang Tangerang bersama Satlantas Polres Tangerang Selatan melaksanakan Giat Aksi Simpatik Keselamatan Berlalu Lintas di depan Pos Polisi Presisi Polres Tangerang Selatan.
Giat Aksi Simpati Keselamatan Berlalu Lintas ini menargetkan para pengguna jalan, pengendara roda dua dan pengendara roda empat dengan membentangkan spanduk Operasi Keselamatan Jaya 2026, bagi bagi brosur keselamatan dan coklat bagi para pengendara serta imbauan tertib lalu lintas melalui megafon. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pengguna jalan tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman.
Kegiatan ini merupakan komitmen dan Langkah proaktif Jasa Raharja dalam mendukung program pencegahan kecelakaan lalu lintas, selain itu juga bentuk dukungan dan sinergi Jasa Raharja dan POLRI dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang dilaksanakan mulai tanggal 2 s/d 15 Februari 2026.
“Dengan Aksi Simpatik ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang pentingnya tertib berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas dan pentingnya menggunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman” Ujar Irwansyah.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menyampaikan Jasa Raharja terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kecelakaan dan memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satunya dengan rutin melakukan giat aksi simpati, serta kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit. Hal ini sebagai bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan, diharapkan melalui kerjasama antar mitra ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
