CILEGON, (Lokainformasi) – Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan
kepatuhan pajak kendaraan bermotor di sektor korporasi, Jasa Raharja Kantor Wilayah
Banten melalui Tim Pembina Samsat Cilegon melaksanakan kunjungan strategis ke
PT Dipo Star Finance di Gedung Sucofindo, Ketileng, Cilegon, pada Selasa 10
Februari 2026. Dalam kegiatan yang dikemas melalui program Action Plan SIGAP
Instansi ini, petugas Jasa Raharja yang terdiri dari Moch Farouk Afero, Riska
Marlita, dan Roy Chandra, secara khusus menyasar perusahaan yang memiliki kendaraan
operasional dengan status pajak telah melewati masa jatuh tempo. Fokus utama
dari kunjungan ini adalah memberikan solusi praktis bagi pihak manajemen
perusahaan agar dapat mengelola administrasi kendaraan mereka dengan lebih
efisien tanpa harus mengganggu jam operasional kantor.
Dalam pertemuan tersebut, tim Jasa Raharja menekankan bahwa saat ini
pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi jauh lebih mudah dan cepat berkat
kehadiran inovasi digital. Perusahaan diarahkan untuk memanfaatkan aplikasi
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan CERIA, yang memungkinkan pengesahan STNK
serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dilakukan langsung
dari genggaman. Dengan adanya aplikasi ini, kendala antrean panjang di kantor
Samsat bukan lagi menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban
administratif armada mereka. Digitalisasi ini dirancang untuk memastikan bahwa
setiap kendaraan operasional tetap memiliki legalitas yang sah di jalan raya
dengan proses yang transparan dan akuntabel.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, Jasa Raharja juga memberikan
edukasi mendalam mengenai pentingnya memastikan pajak kendaraan dalam kondisi
aktif terkait manfaat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan). Petugas menjelaskan bahwa ketika pajak kendaraan dibayarkan, secara
otomatis kendaraan tersebut memiliki proteksi dari Jasa Raharja. Manfaat ini
sangat krusial bagi perusahaan, karena jika terjadi risiko kecelakaan lalu
lintas di jalan raya, SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar
bagi korban. Dengan pajak yang aktif, perusahaan secara tidak langsung telah
menjalankan tanggung jawab sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi para
pengendara yang mengoperasikan armada tersebut, karena hak santunan mereka
telah terjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
