Salah satu
upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan
masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan melakukan
sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Kegiatan ini selain dalam rangka menjalin
komunikasi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan Perusahaan dan kendaraan
pribadi milik pegawai Perusahaan tersebut. Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam
pertemuan ini, Petugas Jasaraharja Tangerang memperkenalkan Samsat Digital
Nasional (SIGNAL) dan SIGNAL Corporate kepada perwakilan dari manajemen PT. Jala
Niaga Elok. Aplikasi Signal adalah aplikasi dari APP atau Playstore yang bisa
di download dan digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan motor pribadi
tahunan secara online. Sedangkan untuk Web Signal Corporate bisa dibuka melalui
situs web https://perusahaan.samsatdigital.id/ yang fungsinya untuk
pembayaran Pajak kendaraan motor milik Perusahaan. Inovasi ini diharapkan dapat
memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak
kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi
pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha
menjelaskan SWDKLLJ yang merupakan
komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu
upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada
masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan
memberikan santunan berupa santunan
meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya
perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000
( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan
kepada ahli waris korban yang sah. “Santunan ini merupakan bentuk
perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting
bagi masyarakat,” tutup Panji.
