Tangerang Selatan, (Lokainformasi) - Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib
administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan
pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu
lintas jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja Tangerang bersama UPT Samsat Ciputat kembali
melakukan pengecekan Masa Laku Pajak Kendaraan Bermotor di Kantung Parkir
Stasiun Sudimara pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026.
Jasa Raharja sebagai
Tim Pembina Samsat fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak
kendaraan. Adapun pada giat operasi gabungan ini pemeriksaan pada kendaraan dilakukan
secara sistem acak dan menyeluruh, serta untuk menertibkan para pengendara,
Operasi Gabungan ini akan dilaksanakan terus
secara berkala sepanjang tahun 2026 untuk menjaga keselamatan dan keteraturan
lalu lintas di daerah tersebut. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi
aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari
sanksi atau denda.
“Pemeriksaan
ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk
kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan. Oleh karenanya
Tim Pembina Samsat Ciputat berkomitmen untuk melaksanakan Operasi Gabungan ini
secara rutin sepanjang tahun 2026 ini” ujar Fitriani, Petugas Jasa Raharja.
Ditempat berbeda, Kepala Jasa Raharja Cabang
Tangerang, Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan
pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB
merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk
pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal
dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai
ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam
pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para
korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji.
