Tangerang - Tim Gabungan SAMSAT Ciputat kembali
gelar Razia kepatuhan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang dilaksanakan
selama 3 hari, mulai dari tanggal 23-25 Februari 2026. Giat yang melibatkan UPT
PPD Ciputat, Unit Kamsel Polres Tangerang Selatan, dan Jasa Raharja Tangerang diadakan
di 3 tempat yang berbeda, yakni di Bintaro Boulevard, Bintaro Sektor, dan Cimanggis,
Ciputat.
Pada giat Operasi Gabungan Razia kali ini, Jasa
Raharja Tangerang juga aktif berpartisipasai pada operasi Gabungan tersebut
dengan menugaskan 3 orang Personil dilapangan untuk melakukan pengecekan
langsung masa berlaku SWDKLLJ & IWKBU kendaraan yang terjaring kami berikan
himbauan agar segera menyelesaikan kewajiban melunasi PKB serta SWDKLLJ
kendaraan miliknya.
Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan
pelunasan PKB & SWDKLLJ akan didata dan diberikan himbauan. “Di lokasi juga
telah disiapkan 1 Unit Mobil SAMSAT Keliling dengan tujuan memberikan kemudahan
kepada para pengendara yang terjaring jika ingin langsung melakukan pelunasan
PKB, SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK miliknya” Ujar Shera.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang
Tangerang, Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan
pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB
merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk
pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal
dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai
ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam
pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para
korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji.
