Dalam rangka mendekatkan Jasa Raharja dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan secara personal kepada pemilik kedaraan, Jasa Raharja kini hadir dengan program SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement), yaitu program untuk melakukan kunjungan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan
layanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap
peraturan yang berlaku dan merupakan langkah proaktif Jasa Raharja dalam
mendukung program pemerintah daerah untuk optimalisasi pendapatan dari sektor
PKB dan SWDKLLJ.
Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 Kegiatan ini dilaksanakan oleh para petugas
Jasa Raharja Samsat Gerai Teluk Naga dan petugas Samsat Gerai Kelapa Dua yang
terdiri dari Muhamad Ikbal, dan Dian Herdiyani, yang secara langsung
mengunjungi wajib pajak guna menyampaikan surat imbauan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLLJ) , Sosialisasi pembayaran PKB melalui aplikasi Signal serta
memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar PKB dan manfaat SWDKLLJ.
“Dengan pelayanan yang lebih humanis dan langsung ke rumah-rumah, kami berharap
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan cara
meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan dan meningkatkan minat masyarakat
melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi SIGNAL. Selain itu diharapkan juga mendapat
informasi yang akurat mengenai keberadaan kendaraan bermotor beserta pemilik
kendaraan yang statusnya masih menunggak,” ujar Ikbal.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa
Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika
pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan
Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja
baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
