Tangerang, (Lokainformasi) - Petugas Jasa Raharja
Samsat Gerai Teluk Naga, M. Ikbal bersama Nita Rosari petugas Samsat Gerai
Curug pada hari Rabu 11 Maret 2026 melakukan kunjungan dan silaturahmi ke
kantor PT. Oyika Energi Indonesia dalam rangka melaksanakan giat sinergitas
antar Perusahan yang berlokasi dibawah wilayah kelapa dua, kegiatan tersebut
merupakan pelaksanaan program SIGAP (Samsat Inisiative For Growth
Achievement) ini selain dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalin
kerja sama antara Perusahan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan
kepatuhan sekaligus sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi
SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kegiatan ini merupakan salah
satu action plan Jasa Raharja Tangerang yang juga merupakan
salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan
SWDKLLJ.
Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berkeinginan untuk
menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik
kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu
khususnya dalam hal ini kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan terkait beserta
kendaraan pegawainya. “Selain sebagai konfirmasi atas tunggakan yang ada, dapat
juga sebagai pengingat bagi perusahaan terkait apabila terdapat kendaraan yang
memang terlewat atas pembayaran pajak kendaraannya. Hal ini juga memberikan
dampak positif juga bagi perusahaan yang dikunjungi,” ungkap Ikbal.
Selain itu saat ini pembayaran
pajak kendaraan pribadi sudah dipermudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat
Digital Nasional), aplikasi tersebut bisa di download melalu app store
melalui smartphone android maupun ios, dan SIGNAL CORPORATE untuk pembayaran
pajak kendaraan milik perusahaan. “Dalam
pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan
UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang
tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak
dua tahun.” Jelas Ikbal.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha
menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan. Dengan
menggandeng Perusahaan di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas dengan
Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami
kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16
Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan
meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan
bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.
