Tangerang, (Lokainformasi) - Dalam upaya mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat, para petugas Jasa
Raharja Samsat Kelapa Dua melakukan kegiatan penyebarluasan informasi kepada
wajib pajak terkait program reward bagi yang taat membayar pajak kendaraan
bermotor (PKB), 20 April 2026.
Melalui
kegiatan ini, petugas secara aktif mengajak masyarakat untuk segera membayar
pajak kendaraan tepat waktu dan tidak menunda kewajiban. Selain menghindari denda,
wajib pajak juga berkesempatan mendapatkan reward menarik sebagai bentuk
apresiasi atas kepatuhan.
Program
ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk tidak lagi menunda pembayaran pajak.
Semakin cepat membayar, semakin besar peluang mendapatkan reward. Selain itu
para petugas juga menyampaikan informasi tentang kemudahan pembayaran melalui
layanan digital dan kanal resmi yang tersedia.
Irwansyah
sebagai Penanggung Jawab Samsat Kelapa Dua, menyampaikan bahwa pajak kendaraan
bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. “Sekarang
untuk membayar perpanjangan tahunan Pajak Kendaran Bermotor tidak perlu lagi
repot datang ke samsat karena dapat dilakukan melalui kanal digital resmi
seperti SIGNAL, SAMSAT, SAMSAT CERIA yang dapat di download di playstore” ujar
Irwansyah.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa bayar pajak
bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang mendapatkan keuntungan.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha
menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar mitra terkait.
Dengan menggandeng mitra di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas
dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Panji Arta juga
menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami
kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16
Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan
meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan
bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.
