Serang, (Lokainformasi) - Dalam rangka memperkuat sinergi dan memastikan perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi umum, Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melakukan kunjungan kerja ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) Stasiun Serang pada hari Senin, 13 April 2026. Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan oleh petugas Samsat Serang, Nurochman, sebagai bentuk koordinasi aktif antara Jasa Raharja dan operator transportasi kereta api dalam meningkatkan pelayanan serta perlindungan kepada penumpang.
Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja menegaskan
bahwa seluruh penumpang kereta api telah mendapatkan jaminan perlindungan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap penumpang
angkutan umum yang sah berhak atas santunan apabila mengalami kecelakaan selama
dalam perjalanan, mulai saat naik hingga turun dari alat angkutan umum. Adapun
bentuk jaminan yang diberikan meliputi santunan bagi korban meninggal dunia,
cacat tetap, biaya perawatan bagi korban luka-luka, serta biaya penguburan
apabila korban tidak memiliki ahli waris. Jaminan ini merupakan wujud kehadiran
negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna
transportasi umum.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Banten, Arny
Irawati Tenriajeng, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari
komitmen Jasa Raharja untuk terus memastikan perlindungan kepada masyarakat
berjalan optimal. “Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh mitra
transportasi, termasuk PT Kereta Api Indonesia, guna memastikan setiap
penumpang mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja
hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan
transportasi umum,” ujar Arny. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara
Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia dapat semakin kuat, sehingga pelayanan
dan perlindungan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara
berkelanjutan.
