Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani pada
hari Kamis 9 April 2026 melakukan kunjungan ke PO Bus Mutiara Qonita Wisata, salah satu perusahaan jasa angkutan yang
berada di wilayah Setu Tangerang.
Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan CRM (Costumer
Relationship Management) yang bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan
dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang. Pada
kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan
UU 33 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha kepada pengurus PO Bus.
Penanggung
Jawab bidang transportasi PO Qonita memastikan seluruh armadanya yang
beroperasi layak jalan dan telah melunasi IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor
Umum) Jasa Raharja untuk jaminan kepada para penumpang jika terjadi kecelakaan
lalu lintas.
Kepala
PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha,
menegaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan
bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat
angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan
tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat
tujuan. Kami berharap dengan koordinasi yang
baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas
sehingga pengguna angkutan umum merasa
tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan, dan kami akan terus
proaktif melakukan kunjungan kepada pengusaha
angkutan umum di wilayah Tangerang sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada
masyarakat,” tutup Panji.
