PT Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam
memberikan kepastian perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selasa,
21 April 2026. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan
menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) secara bersama-sama dengan Unit
Laka Lantas Polres Lebak, Polsek Bayah, serta para saksi yang berada di lokasi
kejadian. Langkah ini menjadi tolak ukur penting untuk memastikan kebenaran
kronologi kejadian kecelakaan, yang selanjutnya menjadi dasar kepastian
pembayaran santunan kepada korban atau ahli warisnya.
Willdan Hidayatullah, selaku perwakilan Jasa Raharja,
menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh negara dilindungi
oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kedua regulasi ini memberikan perlindungan
hukum dan jaminan santunan bagi seluruh pengguna jalan raya yang mengalami
kecelakaan, baik yang mengakibatkan luka-lupa maupun meninggal dunia. Dengan
adanya olah TKP bersama, Jasa Raharja dapat memverifikasi kejadian secara
transparan dan akuntabel.
Menanggapi meningkatnya angka kecelakaan pasca Lebaran
2026, Wildan juga mengimbau seluruh pengguna kendaraan untuk lebih fokus dan
berhati-hati selama berkendara. “Kesadaran pengemudi merupakan aksi
komprehensif yang sangat berdampak pada upaya mitigasi risiko kecelakaan. Di
luar kelengkapan surat kendaraan, izin mengemudi, serta kelaikan jalan
kendaraan, faktor kewaspadaan dan tanggung jawab di jalan raya adalah yang
utama,” ujarnya. Imbauan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar
tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Saat ini, olah TKP dilakukan di Jalan Raya
Bayah–Malingping KM.2, Bayah, menyusul kecelakaan antara truk tronton (R6)
dengan pengendara sepeda motor R2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan tersebut terjadi akibat
kurangnya jarak aman dan situasi jalan yang padat. Jasa Raharja memastikan
proses santunan akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai
bentuk negara hadir melindungi warganya dari risiko kecelakaan lalu lintas.
