Dalam rangka kegiatan CRM (Costumer Relationship
Management) petugas Jasa Raharja Tangerang Indah Hayati pada hari Jumat 10 April 2026 melakukan
kunjungan ke salah satu perusahaan jasa angkutan yang beroperasi di wilayah Serpong dan
mempunyai pool di wilayah perbatasan Tangerang Rempoa yaitu PO Bus Yoso Arto
Potro yang berdiri sejak tahun 2021.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan
dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang.
Pada kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan
tentang ruang lingkup jaminan UU 33/1964 yang sangat berkaitan dengan kegiatan
usaha kepada Ibu Lia sebagai pengurus PO Bus.
Pihak bus Yoso menyambut baik kunjungan silaturahmi tersebut dan menyampaikan
bahwa pihaknya selalu patuh dan tertib dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor dan Iuran Wajib sebagai bentuk tanggung jawab kami atas keselamatan
setiap penumpang yang menggunakan jasa armada transportasinya
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji
Artha, menyatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU
No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah
setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama
penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat
pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
.“Dengan melakukan koordinasi ini kami berharap agar pengguna angkutan umum
merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan dan masyarakat dapat merasakan pelayanan terbaik dari Jasa Raharja
“ tutup Panji