Kota Tangerang – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, petugas Jasa Raharja Tangerang, Ivo Tritya Ratna, pada Kamis, 7 Mei 2026 melakukan kunjungan ke RS An nisa Kota Tangerang untuk melakukan monitoring terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang.
Kegiatan ini difokuskan pada
verifikasi data korban kecelakaan serta pendampingan langsung kepada korban dan
keluarganya. Petugas Jasa Raharja menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas
agar mendapatkan haknya. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera
melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polres terdekat agar dapat
diterbitkan Laporan Polisi (LP). Selanjutnya, Jasa Raharja akan menerbitkan
Surat Jaminan (Guarantee Letter) atas nama korban kepada rumah sakit tempat
korban dirawat.
Dari lokasi berbeda, Kepala
PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, menyampaikan bahwa Jasa Raharja
terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah
satunya melalui kunjungan rutin dan penerbitan surat jaminan biaya perawatan
kepada rumah sakit.
Panji juga menyampaikan bahwa
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan
penumpang umum, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi
korban kecelakaan dengan menjalin kerja sama bersama pihak Kepolisian dan
seluruh rumah sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.
