Petugas Jasa Raharja Tangerang
Samsat Cikokol, mengunjungi PO Bus PT. Malika
Wisata Utama yang beroperasi di wilayah Tangerang sebagai suatu bentuk langkah
proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum.
“Kami
petugas Jasa Raharja Tangerang berupaya membangun komunikasi yang baik dan memperkuat
hubungan dengan pemilik perusahaan angkutan umum di Tangerang sekaligus
mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha angkutan umum yang kemudian dana tersebut akan
dihimpun dan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi
kecelakaan lalu lintas jalan” ujar Cinthya. Pada kesempatan ini, petugas sekaligus melakukan
sosialisasi aplikasi digital terbaru dalam pembayaran IWKBU yaitu JRku yang
bisa diunduh di appstore.
Kepala
PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, menyatakan bahwa salah satu
tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program
asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17
Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU
No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah
setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama
penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat
pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“PT Jasa Raharja terus
memperkuat layanan melalui aplikasi JRku, yang dirancang adaptif terhadap
kebutuhan masyarakat. Pembayaran IWKBU (Iuran
Wajib Kendaraan Bermotor Umum) kini jauh lebih mudah dan cepat berkat ekosistem
digital dari Jasa Raharja.,” tutup Panji.
