Kota Tangerang, (lokainformasi) – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, petugas Jasa Raharja Tangerang, Riska Amelia, pada Kamis, 7 Mei 2026 melakukan kunjungan ke RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang untuk melakukan monitoring terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang.
Kegiatan ini difokuskan pada
verifikasi data korban kecelakaan serta pendampingan langsung kepada korban dan
keluarganya. Petugas Jasa Raharja menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas
agar mendapatkan haknya. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera
melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polres terdekat agar dapat
diterbitkan Laporan Polisi (LP). Selanjutnya, Jasa Raharja akan menerbitkan
Surat Jaminan (Guarantee Letter) atas nama korban kepada rumah sakit tempat
korban dirawat.
Dari lokasi berbeda, Kepala
PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, menyampaikan bahwa Jasa Raharja
terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah
satunya melalui kunjungan rutin dan penerbitan surat jaminan biaya perawatan
kepada rumah sakit.
Panji juga menyampaikan bahwa
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan
penumpang umum, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi
korban kecelakaan dengan menjalin kerja sama bersama pihak Kepolisian dan
seluruh rumah sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.
“Kerja sama antara Jasa Raharja dan rumah sakit merupakan
upaya terbaik untuk memberikan kepastian jaminan kepada korban akibat peristiwa
kecelakaan. Selanjutnya, biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab
Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan,” tutup Panji.
