Tangerang, (lokainformasi) – Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas antara mobil taxi dengan 2 buah sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di Jl. Curug Sangereng Kel. Curug Sangereng Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang.
Sejak menerima informasi kejadian, Jasa Raharja Tangerang langsung
berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna
memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan
tersebut, dilaporkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka luka.
Seluruh korban telah diberikan kepastian jaminan sebagai bagian dari pemenuhan
hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Polres Tangerang Selatan, kecelakaan terjadi
ketika pengendara mobil taxi kurang hati hati sehingga menabrak dua sepeda
motor yang berada didepannya. Akibat benturan tersebut, kedua sepeda motor
tersebut terseret sejauh kurang lebih 20 meter dari lokasi awal kejadian.
Sebagai tindak lanjut pada Hari Rabu 7 Mei 2026 Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang
Panji Artha bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua segera
mendatangi rumah ahli waris korban menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam
dalamnya kepada keluarga korban. Dalam kesempatan ini petugas juga melakukan pendataan identitas seluruh korban
dan ahli waris korban, agar proses penyerahan santunan dapat dilakukan tanpa
kendala administrasi. Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud
nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu juga Panji Artha menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut
memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh
proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan
transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi
korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah
proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Panji.
Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan
keselamatan berkendara. Memastikan kondisi tubuh dalam keadaan baik saat
berkendara , mengecek kondisi kendaraan secara rutin dan selalu mematuhi rambu
lalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu
lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya
kecelakaan di kemudian hari.
Melalui sinergi yang erat dengan
kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja
terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar
kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang
responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan
lalu lintas secara adil dan manusiawi.
