SERANG, (lokainformasi) – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten turut
berperan aktif dalam kegiatan “Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak
Daerah serta Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB” dengan tema “Perempuan
Peduli Pembangunan Daerah Melalui Pajak” yang diselenggarakan oleh Dharma
Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten di Hotel Le Dian
Serang, Rabu (20/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Penanggung Jawab Samsat Serang PT Jasa Raharja
Kantor Wilayah Banten, Alia Rahmadhani, hadir sebagai narasumber bersama unsur
UPTD PPD Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan ini menjadi bagian dari
upaya kolaboratif Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor
sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Alia Rahmadhani menyampaikan edukasi mengenai
peran dan fungsi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas
jalan. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya
melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu
agar perlindungan Jasa Raharja tetap aktif.
Tidak hanya memberikan edukasi terkait perlindungan dasar kecelakaan lalu
lintas, Jasa Raharja juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai
inovasi pelayanan digital dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah
tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban
administrasi kendaraan tanpa harus terkendala waktu maupun antrean pelayanan.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus Dharma Wanita Persatuan
Provinsi Banten ini diharapkan mampu meningkatkan peran perempuan sebagai agen
edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat dalam membangun budaya tertib
administrasi kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran terhadap
keselamatan berlalu lintas.
Melalui sinergi bersama instansi terkait, Jasa Raharja berkomitmen untuk
terus mendukung upaya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan
bermotor sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan dasar
kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat.
