Tangerang, (Lokainformasi) - Penanggung jawab Samsat Induk Kelapa Dua Irwansyah melakukan kunjungan ke
kantor PT. Bangun Beton Pratama dalam rangka melaksanakan giat sinergitas antar Perusahan yang berlokasi
di wilayah kelapa dua, kegiatan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement) ini selain dalam rangka silaturahmi, juga
koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai PT. Bangun Beton Pratama sekaligus sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi
SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kegiatan ini merupakan salah satu action
plan Jasa Raharja Tangerang yang juga merupakan salah satu Tim
Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan
SWDKLLJ.
Bersama
Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam
hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar
melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini
kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan terkait beserta kendaraan pegawainya.
Adapun saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah dipermudah melalui aplikasi
SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi tersebut bisa di download
melalu app store melalui smartphone android maupun ios. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan
sosialiasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan UU 22 Tahun 2009 Pasal
74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar
perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.”
Tambah Irwansyah, Rabu (6/05/2026).
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha
menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan. Dengan
menggandeng Perusahaan di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas dengan
Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami
kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16
Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan
meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan
bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.
