Tangerang, (Lokainformasi) – Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Salah satu yang telah konsisten dilaksanakan adalah kegiatan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement). Muhamad Ikbal Bersama Alphard Saladin Hafiz tim dari Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua melaksanakan kunjungan ke PT. Budi Darmawan yang beralamat di Ruko Edyson Jln.Raya Boulevard Permata Medang Kab. Tangerang.
Kegiatan SIGAP yang dilakukan Jasa Raharja
merupakan salah satu bentuk proaktif dalam meningkatkan kepatuhan instansi
dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, kegiatan SIGAP
sebagai salah satu upaya aktualisasi kepemilikan kendaraan yang dimiliki.
Kegiatan SIGAP merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memberikan
layanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh stakeholder, dengan tetap
memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Perusahaan terus
berusaha untuk menjaga hubungan yang baik dengan instansi dan masyarakat demi
menciptakan lingkungan yang kondusif dalam memberikan pelayanan yang
berkualitas.
Kunjungan Kami diterima baik oleh salah
satu staf PT Budi Darmawan, Muhamad Ikbal menghimbau bahwa agar melakukan
pembayaran pajak kendaraan. Disaat yang bersamaan Muhamad Ikbal menjelaskan
salah satu program manfaat jaminan Jasa Raharja yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), menjelaskan bahwa SWDKLLJ dapat
dimanfaatkan jika masa lakunya aktif, sebagaimana diketahui bahwa pajak
kendaraan dengan SWDKLLJ merupakan satu paket sehingga jika terjadi musibah
kecelakaan lalu lintas akan menghambat percepatan proses penjaminan biaya
perawatan di fasilitas Kesehatan jika pajak kendaraannya tidak aktif.
Lebih
lanjut, dijelaskan juga bahwa prosedur pengajuan klaim Jasa Raharja bagi korban
kecelakaan lalu lintas sangat mudah dan cepat. Prosesnya diawali dengan
pelaporan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat. Setelah laporan
diterbitkan, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei ke lokasi kejadian
serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menerbitkan surat jaminan
(guarantee letter) bagi korban yang mengalami luka-luka dan membutuhkan
perawatan medis. Sementara untuk korban yang meninggal dunia, petugas Jasa
Raharja secara proaktif akan mengunjungi rumah ahli waris guna melakukan proses
verifikasi dan memastikan santunan dapat diberikan kepada pihak yang berhak
secara tepat dan cepat.
Dilokasi
yang berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, menambahkan
bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan
pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. “Kegiatan ini
bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa
kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata
kendaraan perorangan maupun Perusahaan Otobus (PO) yang ada di wilayah
Tangerang.” tambah Panji.
