Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Pembina SAMSAT Balaraja Laksanakan Razia Gabungan



Tangerang, (Lokainformasi) – Tim Pembina SAMSAT Balaraja kembali melaksanakan Operasi Gabungan Kepatuhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini melibatkan UPT PPD SAMSAT Balaraja, Unit Lalu Lintas Polresta Tangerang, PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Operasi dilaksanakan di Jalan Raya Serang Km 24, Kawidaran, Kabupaten Tangerang.


Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Dalam operasi tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Tangerang turut berpartisipasi aktif dengan menugaskan tiga personel di lapangan untuk melakukan pengecekan masa berlaku SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) pada kendaraan yang terjaring razia. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya agar segera melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ.


Pengendara yang diketahui belum melakukan pelunasan PKB maupun SWDKLLJ didata dan diberikan sosialisasi mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Melalui kegiatan ini, Tim Pembina SAMSAT Balaraja berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bagian dari upaya mendukung keselamatan dan perlindungan pengguna jalan.


Di lokasi terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi SWDKLLJ.


"SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dana tersebut digunakan untuk penyaluran santunan kepada korban meninggal dunia, korban luka-luka, maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Panji.


Ia menambahkan bahwa pembayaran SWDKLLJ merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung program perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.


"Dengan membayar SWDKLLJ tepat waktu, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga turut berkontribusi dalam membantu korban kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja. Semangat gotong royong inilah yang menjadi landasan utama program tersebut," tutup Panji.

Posting Komentar

© Loka Informasi. All rights reserved. Premium By Raushan Design