Kolaborasi Tim Pembina Samsat Cilegon, Jasa Raharja Gelar Pendataan PKB dan Sosialisasi Perlindungan Kendaraan di PT Krakatau Jasa Logistik

 


Cilegon, (lokainformasi.com) - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama Tim Pembina Samsat Cilegon yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Cilegon, dan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, menggelar kegiatan kunjungan langsung pendataan PKB yang telah jatuh tempo di lingkungan PT Krakatau Jasa Logistik pada Senin, 15 Juni 2026. 

Kegiatan kolaboratif tiga instansi ini merupakan wujud nyata sinergi dalam mengoptimalkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas jangkauan pelayanan langsung kepada para pekerja dan karyawan di kawasan industri Cilegon, dengan masing-masing instansi menjalankan fungsi dan peran strategisnya secara sinergis guna memastikan kegiatan berjalan efektif, terukur, dan berdampak nyata.

PT Jasa Raharja menjalankan peran utama melalui sosialisasi dan edukasi langsung kepada karyawan PT Krakatau Jasa Logistik mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai perlindungan dasar yang melekat pada setiap kendaraan bermotor terdaftar, sekaligus memperkenalkan Program Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) sebagai perlindungan tambahan yang lebih komprehensif bagi pengemudi dan penumpang selama dalam perjalanan. 

Selain itu, Jasa Raharja turut memberikan tutorial langsung pembayaran PKB secara online melalui tiga platform digital yakni Aplikasi SIGNAL milik Kepolisian RI, Aplikasi SAMBAT milik Bank BJB, dan Aplikasi SAMSAT CERIA milik Bank Banten, guna menghilangkan hambatan teknis yang selama ini menjadi faktor rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB tepat waktu.

Bapenda Samsat Cilegon menjalankan fungsi pendataan langsung di lapangan terhadap kendaraan bermotor milik karyawan PT Krakatau Jasa Logistik yang PKB-nya telah melewati batas waktu pembayaran, dengan seluruh hasil pendataan diinput secara sistematis melalui aplikasi SIPTAPAK (Sistem Informasi Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor) guna memastikan akurasi dan keterkinian data kendaraan bermotor di wilayah Cilegon. 

Adapun Polres Cilegon turut berperan aktif tidak hanya dalam memberikan dukungan pengamanan dan penegakan hukum, tetapi juga menyampaikan sosialisasi penting kepada para karyawan mengenai ketentuan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang aturan teknisnya diperjelas melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Melalui sosialisasi tersebut, para karyawan diberikan pemahaman bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah masa berlaku STNK habis berpotensi dihapus data registrasinya, sehingga kendaraan tersebut tidak lagi tercatat secara legal dan pemilik kendaraan berpotensi kehilangan hak perlindungan hukum atas kendaraan yang dimilikinya.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menegaskan bahwa pendekatan langsung ke lingkungan kerja merupakan langkah strategis mengingat tingginya mobilitas pekerja di sektor logistik. 

"Kami tidak hanya mendata kendaraan yang PKB-nya telah jatuh tempo, tetapi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya SWDKLLJ dan APPKP sebagai perlindungan dalam perjalanan, serta memastikan para pekerja mampu memanfaatkan layanan digital SIGNAL, SAMBAT, dan SAMSAT CERIA untuk pembayaran PKB yang lebih mudah, kapan saja dan dari mana saja. 

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat bahwa kelalaian dalam membayar PKB dan tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 (dua) tahun setelah masa berlaku habis dapat mengakibatkan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Setiap rupiah SWDKLLJ yang dibayarkan memiliki arti besar bagi mereka yang membutuhkan perlindungan akibat kecelakaan lalu lintas," ujar Benyamin.

Melalui sinergi yang semakin solid antara ketiga instansi, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Cilegon terus meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah serta optimalisasi perlindungan bagi seluruh pengguna jalan di Provinsi Banten.

Posting Komentar

© Loka Informasi. All rights reserved. Premium By Raushan Design