Jasa Raharja Banten Perkuat Sinergi Optimalisasi PKB, Kenalkan E-TBPKP pada Aplikasi SAMBAT

 


SERANG, (Lokainformasi) – Dalam upaya memperkuat sinergi optimalisasi pendapatan daerah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Banten, Benyamin Bob Panjaitan, memenuhi undangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten di Forbis Hotel yang berlokasi di Kabupaten Serang pada hari Kamis, 15 Oktober 2026. Turut mendampingi, Kepala Sub Bagian SW dan Humas, Indra Afrianto Putra Utama, serta Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Fawaz Amin. Kegiatan ini bertema “Sinergitas Optimalisasi PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB bersama Bapenda Provinsi, Kabupaten, dan Kota”. Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama setelah penerapan skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) yang membagi porsi penerimaan secara langsung (split payment) ke kas daerah kabupaten/kota. Melalui skema tersebut, sebagian penerimaan pajak kendaraan kini langsung masuk ke kas kabupaten/kota, sehingga koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi semakin penting.

Forum ini diikuti oleh Komisi III DPRD Provinsi Banten dan Kantor Cabang Khusus PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Peserta dari kabupaten/kota terdiri atas Bapenda Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang, serta BPPKAD Kota Cilegon. Dari unsur provinsi, hadir jajaran pejabat Bapenda Provinsi Banten beserta 12 UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten yang tersebar di seluruh wilayah Banten.

Kegiatan diawali doa bersama, lalu dibuka oleh Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, ia memaparkan matriks rencana aksi optimalisasi PKB yang mencakup empat langkah, yaitu penambahan Agen Samsat, pendataan dan penagihan PKB, razia patuh PKB, serta rencana perpanjangan relaksasi pajak daerah. Program penambahan Agen Samsat kini sudah diuji coba di wilayah Kabupaten Tangerang. Program ini ditargetkan dapat digunakan pada awal November 2026, sehingga Bank Banten diminta segera menindaklanjutinya.

Pada langkah pendataan dan penagihan, Bapenda juga akan melakukan penelusuran PKB. Dari data yang dihimpun, terdapat potensi pendapatan sekitar Rp143 miliar dari kendaraan milik perusahaan di wilayah Banten yang telah melewati masa jatuh tempo pajak. Potensi tersebut akan ditindaklanjuti melalui kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan terkait. Selain itu, razia patuh PKB akan dilaksanakan bersama Tim Pembina Samsat yang terdiri atas unsur Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Langkah terakhir adalah rencana perpanjangan relaksasi pajak daerah melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang masih menunggak diharapkan terdorong untuk segera melunasi kewajibannya. “Usulan ini akan kami ajukan kepada Gubernur. Semoga dapat disetujui sehingga kami lebih yakin dalam membantu upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Berly. Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPRD Provinsi Banten mengusulkan agar layanan pembayaran PKB dapat disatukan dengan layanan PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan begitu, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya di satu tempat.

Dalam sambutannya, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan perkembangan SAMBAT, aplikasi pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) online daerah. Aplikasi ini kini dilengkapi E-TBPKP yang telah diakui sebagai bukti pembayaran yang sah. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai Samsat maupun Samsat Induk untuk melakukan pencetakan notis pajak sebagai tanda bukti bayar daftar ulang tahunan, karena bukti tersebut dapat langsung diunduh setelah melakukan pembayaran. Kemudahan ini diharapkan dapat menghemat waktu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.

Ia menjelaskan bahwa SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan PKB pada saat daftar ulang tahunan kendaraan. Karena itu, optimalnya penerimaan PKB akan turut mendorong optimalnya penerimaan SWDKLLJ. “Hadirnya E-TBPKP di aplikasi SAMBAT menjadi salah satu upaya kami mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraannya secara online. Semakin banyak masyarakat yang tertib membayar PKB, semakin optimal pula penerimaan SWDKLLJ, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Bob.

Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja menegaskan dukungannya terhadap sinergi bersama Bapenda Provinsi Banten serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, dan opsennya, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.

Posting Komentar

© ‧ Loka Informasi. All rights reserved. Premium By Raushan Design